PROFIL SINGKAT PPID KPU KABUPATEN BENGKAYANG
Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KPU
Kabupaten Bengkayang menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bengkayang Nomor : 2/HK.03.1-Kpt/6107/KPU-Kab/I/2021 tentang Struktur Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bengkayang. Pada tahun 2022, KPU Kabupaten Bengkayang menetapkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang Nomor 7/HK.03.1/6107/2022 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang Nomor
2/HK.03.1.Kpt/6107/KPU-Kab/I/2021 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang.
Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang Nomor 7/HK.03.1/6107/2022 ditetapkan :
1. Ketua KPU Kabupaten Bengkayang sebagai Pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
2. Anggota KPU Kabupaten Bengkayang yang membidangi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Devisi Teknis dan Penyelenggaraan, Devisi Hukum dan Pengawasan, dan Devisi Perencanaan Data dan Informasi sebagai Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi;
3. Sekretaris KPU Kabupaten Bengkayang sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi;
4. Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Hukum dan SDM, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik sebagai Tim Penghubung Penyedia Informasi dan Dokumentasi;
5. Analis Hukum, Koordinator Pengamanan, Pengadministrasi Umum dan Pengelola Bahan Demokratisasi dan Pemilu sebagai Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di lingkungan KPU Kabupaten Bengkayang berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. PPID KPU Kabupaten Bengkayang dan Perangkat PPID KPU Kabupaten Bengkayang bertanggung jawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Bengkayang.