Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS DAN FUNGSI PPID KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BENGKAYANG


A.   Pembina Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) berwenang ; 

1.  Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan akses publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang;

2.   Menetapkan keputusan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang;

3.   Melakukan pembinaan kepada PPID di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang.


B. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi berwenang memberikan pertimbangan atas seluruh informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik 

    dilingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang


C.  Atasan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) bertugas :

1.   Memutuskan dan mengevaluasi akses publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang;

2.   Menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang;

3.   Mengevaluasi kinerja, struktur dan para penanggungjawab akses informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang;

4.  Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang telah sesuai dengan peraturan perundangan.


D.  Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) bertugas:

1.   Merencanakan, Mengorganisasikan, Melaksanakan, Mengawasi, dan Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan

     Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang;

2.   Menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang;

3.   Menata dan menyimpan Informasi Publik yang diperoleh dari seluruh unit keq'a di lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang;

4.   Menyeleksi dan menguji Informasi Publik yang termasuk dalam kategori dikecualian dari Informasi yang terbuka untuk publik;

5.   Membantu menyelesaikan sengketa pelayanan Informasi publik bersama dengan Bagian Hukum Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang;

6.   Menyiapkan bahan dan membantu melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan Pembina PPID;

7.   Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala 3 (tiga) bulan sekali maupun sewaktu-waktu kepada atasan PPID


E.  Tim Penghubung Penyedia Informasi dan Dokumentasi bertugas :

1.   Melaksanakan kegiatan pelayanan Informasi kepada publik;

2.   Mengumpulkan, mengelola data serta membangun sistem informasi;

3.   Mengkoordinasikan penyelesaian sengketa hukum yang berkenaan dengan masalah informasi Publik kepada Bagran Hukum Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang;


F.  Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi bertugas :

Membantu tugas dan fungsi Tim Penghubung Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang.